Kamis, 3 April 2025

Tempat Terapis Seharga Rp600 Ribuan Digerebek di BSD

Press conference Polres Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)
Press conference Polres Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penggerebekan di Delta Spa, BSD, Serpong, Tangsel. Tempat terapis seharga Rp600 ribuan itu digerebek lantaran melanggar protokol kesehatan, Rabu (7/10/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 40 terapis spa dan karyawan serta securiti Delta Spa.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra dalam konferensi pers menyampaikan, dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan 40 pekerja spa dan karyawan.

Menurut Angga, penggerebekan tersebut dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangerang Selatan.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Delta Spa digerebeg. Itu kan dalam aturan Perwal, wajib tutup. Makanya kami grebeg," terang AKP Angga Surya Saputra.

Selama ini tempat pijat khusus kaum pria tersebut, kata Angga, buka dengan cara tersembunyi agar tidak diketahui penegak hukum. Pasalnya, Delta Spa dalam prakteknya di masa pandemi hanya melayani member.

Informasinya, para pekerja tersebut berasal dari daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Selain itu, dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bandel form absensi terapis, 1 form laporan kerja, dan 1 bundel form pemesanan ruang. (Don/TN1)

Komentar