SERANG, TitikNOL - Tempat wisata diprediksi menjadi tujuan utama diserbu masyarakat dalam merayakan momentum libur tahun baru tahun 2022.
Potensi kepadatan dan kerumunan bisa terjadi. Sehingga, harus diantisipasi agar tidak menjadi klaster penularan dan lonjakan kasus covid-19.
Maka dari itu, seluruh tempat wisata di Banten diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyeleksi wisatawan masuk berwisata.
"Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Sabtu (27/11/2021).
Selain itu, tempat wisata juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang lebih dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
"Hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata," jelasnya.
Seusai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021, Kapolda Banten menegaskan jumlah wisatawan harus dibatasi sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata.
"Melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka maupun tempat tertutup," tegasnya. (TN3)