SERANG, TitikNOL - Polisi tutup aktivitas tambang emas liar di Gunung Liman yang meresahkan suku adat Baduy di Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.
Terlebih, letak lubang tambang berada di kawasan wewengkon adat kasepuhan Cibrani yang juga masuk hutan sakral adat Baduy. Dari hasil penyelidikan, Polda Banten menyita cangkul, kayu dan tenda yang digunakan untuk menambang.
“Untuk di Gunung Liman sendiri memang ada bekas aktivitas penambangan, namun aktivitas kegiatan sudah tidak ada. Hingga pada saat ke lapangan ya tinggal tendanya, kita lakukan pembongkaran sekirat tanggal 14 April, seminggu yang lalu sebelum video itu viral,” kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, Jumat (23/4/2021).
Namun pada saat melakukan pengecekan ke lokasi, Polisi tidak menemukan aktivitas penambangan. Hanya menemukan dua lubang tambang dan alat cangkut serta tenda.
Sejauh ini, satgas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) masih melakukan penyelidikan untuk menangkap warga yang melakukan penambangan di kawasan sakral Baduy.
“Karena kami cek ke lapangan tidak ada aktivitas dan berkomunikasi dengan tokoh dan masyarakat setempat untuk memberikan informasi kalau ada kegiatan kembali dan terakhir kami mengecek dan tutup. Kembali kita laksanakan penyelidikan,” terangnya.
Menurut informasi, penambang yang merusak alam itu bukan berasal dari Baduy. Terlebih, jarak tempuh dari kampung ke lokasi penambangan cukup jauh.
“Iya, itu yang ditemukan Gunung Liman itu. Kedalaman sekitar 2 meter diatas permukaan. Ini masuknya ke penambangan ilegal masuknya. Dari lokasi pun dilarang dilakukan penambangan, ini suatu pelanggaran hukum,” paparnya.
Direskrimsus mengklarifikasi bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus penambangan ilegal di Gunung Liman. Sebab hingga kini belum ada yang tertangkap.
“Untuk Gunung Liman belum ada tersangkanya karena pas kita ke sana sudah ditinggakan bekasnya dan kita turunkan tim kita ke lapangan. Yang kita temukan 2 lobang dan alat cangku yang ditemukan di sana,” terangnya.
Ia menjelaskan, pelaku yang ditetapkan 5 tersangka itu di luar penambang Gunung Liman, melainkan penambang ilegal di Desa Ciparay dan Desa Cikoneng, Kecamatan Cibeber.
“Namun kita sampaikan juga sebelum kejadian ini laksanakan penyelidikan tambang emas, kita telah mengamankan 5 orang bukan di Gunung Liman ini, namun di Cibeber ada 5 tersangka yang diproses. Peran tersangka ada yang gurandil, prosesnya, kimianya,” tandasnya. (SON/TN1)