Selasa, 10 Desember 2024

Tenaga Asing di PT IMM Belum Dilaporkan ke Disnaker Lebak

Belasan TKA asal negara Tiongkok yang di pekerjakan di pabrik pengolahan hasil tambang milik PT. IMM. (Foto: TitikNOL)
Belasan TKA asal negara Tiongkok yang di pekerjakan di pabrik pengolahan hasil tambang milik PT. IMM. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Mencuatnya pemberitaan soal 12 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal negara Tiongkok yang diduga ilegal di perusahaan tambang emas PT. Indo Mitra Mulya (IMM) membuat Disnaker Lebak bereaksi.

Kepala Disnaker Lebak Maman Suparman mengakui, jika TKA yang bekerja di PT IMM yang berkantor di Kampung Cipulus, Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak itu belum pernah lapor.

Kendati demikian aku Maman, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak pengawas TKA pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Banten.

"Pihak perusahaan belum pernah melaporkan para TKA itu ke Disnaker Lebak, Saya sudah koordinasi dengan pengawasan Disnaker Provinsi. Hari ini petugas pengawas TKA meluncur ke lokasi sekalian ke proyek Waduk Karian," kata Maman kepada TitikNOL, Rabu (21/3/2018).

Baca juga: Perusahaan Tambang PT. IMM di Lebak Pekerjakan 12 TKA Diduga Ilegal

Seperti diberitakan sebelumnya, 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga ilegal dipekerjakan di perusahaan tambang PT. IMM.

Belasan TKA itu diketahui wartawan telah dipekerjakan di pabrik pengolahan hasil tambang milik PT.IMM, yang berlokasi di kawasan perbukitan di Kampung Rabig, Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (Rian/Gun/TN1)

Komentar