Minggu, 22 September 2024

Tenaga Kerja Asing di Proyek Waduk Karian Disidak Tim Pora

LEBAK, TitikNOL - Tim penindakan dan pengawasan orang asing (Tim Pora) Kabupaten Lebak yang terdiri dari Imigrasi, Disnaker, Satgas Bais, Polres Lebak, Tim Intel Korem 064/MY Serang dan Unit Intel Kodim 0603/Lebak, melakukan penindakan dan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke lokasi proyek waduk Karian di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Jumat (28/5/2021).

Tim Pora dipimpin oleh Kasubsi Intel Dakim Imigrasi Non TPI Serang, Basra. Hasilnya, petugas tidak menemukan TKA Ilegal di lokasi tersebut. Dalam sidak itu, Tim Pora menyasar keberadaan orang asing serta memeriksa kelengkapan dokumen sejumlah TKA yang bekerja di lokasi proyek karian tersebut.

Hasilnya, lima orang TKA asal negara Korea Selatan di proyek waduk karian diperiksa kelengkapan perizinannya oleh Tim Pora.

Namun kelima TKA itu memiliki kelengkapan perizinan seperti RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), VITAS (Visa Tinggal Terbatas), IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing), KITAS dan MERP (Kartu Identitas Sementara & Multiple Re-Entry Permit), STM (Surat Tanda Melapor) juga Paspor dan Visa.

Identitas kelima TKA asal Korea Selatan antara lain, Jongkwan Park, Ko Kwang Jung, Minkyu Kwak, Minsung Ang dan Park Sung Nam kelimanya dari perusahaan kontraktor PT. Daelim.

Dikonfirmasi, Oktavianto Arief anggota Tim Pora Kabupaten Lebak yang juga menjabat sebagai sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, membenarkan bahwa Tim Pora telah melakukan Sidak ke lokasi proyek bendungan waduk karian tersebut.

"Iya kang, kita (anggota Tim Pora) hanya mendampingi. Ngak ada (ditemukan) TKA Ilegal," katanya.

Sementara itu, Johan, HRD PT. Daelim belum dapat dimintai konfirmasi oleh TitikNOL. (Gun/TN1)

Komentar