SERANG, TitikNOL - Kasus penjemputan paksa terhadap artis kondang, Nikita Mirzani mengundang pertanyaan besar.
Sebab, kasus yang dihadapi oleh Nikita Mirzani adalah persoalan pencemaran nama baik.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid usai mendampingi kliennya di periksa pada dini hari.
"Saya mohon teman-teman media selalu memonitor persoalan ini, ada apa dibalik persoalan ini, sampai ada penjemputan, datang dan sebagainya. Ini lapornanya kasus pencemaran nama baik," katanya, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi?
Selain itu, Fahmi juga menepis jika Nikita Mirzani mangkir dari pemeriksaan. Mengingat, pihaknya sempat bersurat untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan.
Sehingga, pihaknya menilai hal itu hanya sebuah pemahaman penyidik. Fahmi tidak ingin mempermasalahkan persoalan tersebut lantaran pokok masalah utamanya tentang pelaporan pencemaran nama baik.
Baca juga: BAP Belum Rampung, Nikita Mirzani Tidur di Tempat Pemeriksaan Ditemani Anaknya
"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu pemahaman, penilaian. Kalau saya melihat Niki mengirim surat, supaya dilakukan penundaan, saya yang berkirim surat," ungkapnya.
"Saya tidak memperdebatkan persoalan penjemputan. Yang jelas saya fokus ke persoalan," tambahnya.
Baca juga: Tengok Nyai di Tempat Pemeriksaan, Sunan Kalijaga Ungkap Nikita Mirzani Tak Mengeluh dan Tak Nangis
Ia menerangkan, persoalan yang dilaporkan adalah perilaku Nikita Mirzani yang memposting berita-berita di media sosial di story instagram.
Kemudian ada yang tersinggung dan keberatan. Hingga akhirnya persoalan tersebut berdampak pada hukum.
"Persoalannya adalah Niki memposting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di media sosial, itu dimabil beritanya diposting ke Instagram story, ada yang tersinggung dan keberatan, seperti itu persoalannya," jelasnya. (TN3)