Tercemar Polusi, Warga Desa Gunung Sari Geruduk Kantor Pemkab Serang

Sejumlah warga saat datangi kantor Pemerintahan Kabupaten Serang. (Foto:TitikNOL)
Sejumlah warga saat datangi kantor Pemerintahan Kabupaten Serang. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tercemarnya air di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, membuat warga marah. Akibatnya, mereka pun melakukan demo di depan Pemkab Serang, untuk meminta bantuan Bupati Serang untuk menutup pabrik PT Taat Indah Bersinar (TIB) karena sudah mencemari air dan udara dengan polusi mereka.

"Bupati Kabupaten Serang agar tinjau dan lihat langsung PT TIB yang memberikan dampak buruk pada masyarakat, serta cabut ijin operasinya," kata Trio Handoko selaku koordinator lapangan, (13/4/2016).

Ia juga tuntut Bupati Serang menutup PT TIB karena mereka sudah mengganggu kenyamanan udara dan air masyarakat sekitar.

"Tutup PT TIB, kembalikan nafas segar warga, karena menggangu sekali dengan kenyamanan warga sekitar dekat lokasi," lanjutnya.

Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan menteri pertanian nomor 28 permentan/OT.140/5/2018 tentang pedoman penataan kompertemen dan penataan usaha zona usaha perunggasan," kan sudah ada tuh undang-undangnya Pemkab wajib tindak PT TIB," pungkasnya. (Her/red)

Komentar