Jum`at, 22 November 2024

Terjaring Razia, 12 Wanita Penghibur di Tempat Hiburan Malam Digelandang Polisi

Polisi saat membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam (ist)
Polisi saat membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam (ist)

SERANG, TitikNOL - Polisi gelandang 12 wanita di tempat hiburan malam di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Penindakan tersebut dilakukan pada 29 Juli 2023 sebagai bentuk patroli Penanggulangan Situasi Rawan, Antisipasi Begal (Nasi Rabeg).

Kapolres Serang Kombes Wiwin Setiawan mengatakan, terdapat warung remang-remang yang menjual minuman keras dan layanan wanita penghibur.

"Diketahui kegiatan warung remang-remang tersebut menyediakan minuman beralkohol dan wanita penghibur," katanya, Minggu (30/7/2023).

Dari pendataan identitas, hanya ada 8 perempuan yang kedapatan membawa Kartu Tanda Identitas (KTP).

"Empat perempuan tidak membawa KTP, inisialnya Sa (23) mengaku dari Kota Serang, Ay (20) dan Ro (20) warga Kabupaten Serang, serta EM (40) asal Kabupaten Pandeglang," ungkapnya.

Dengan adanya warung remang-remang tersebut, pihaknya membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam.

"Kami melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pendataan dan membubarkan aktivitas warung remang - remang yang buka," terangnya.

Penjualan minuman keras dan wanita penghibur tersebut, dikhawatirkan dapat mengganggu kemanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

"Dengan adanya warung remang - remang tersebut sangat berpotensi adanya aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan nyata, penyakit masyarakat dan kriminalitas serta memancing reaksi kontra kelompok yang menentang aktivitas tempat hiburan malam," ujarnya. (Har/TN3)

Komentar