TANGSEL, TitikNOL - Kasus penggelapan uang oleh oknum pegawai LPP TVRI berinisial HS berakhir di kepolisian. HS yang sehari-hari berdinas sebagai editor itu kini harus sibuk berurusan dengan pihak kepolisian setelah sebuah laporan bernomor TBL/505/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dilayangkan Muhammad.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Muhammad menyebut HS diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan, hingga pemalsuan akta dokumen. Muhammad menyebut salah satunya terkait kontrak dengan salah satu vendor yang dimark up hingga setengah miliar rupiah.
“HS patut diduga melakukan mark up di sejumlah pos. Bukan hanya dengan 1 vendor. Ada vendor lain yang juga di-mark up pembiayaannya. Ini kami ketahui setelah berlangsungnya audit dan verifikasi dengan pihak-pihak terkait. Yang bersangkutan juga diduga telah membuat kuitansi palsu yang ditandatangani di atas materai. Kasusnya terlalu banyak. Bahkan kami juga menerima informasi dan keterangan dari banyak rekan kerja HS di TVRI yang pernah mengalami kerugian akibat wanprestasi dan penggelapan. Ternyata kami bukan korban yang pertama,” terang Muhammad kepada wartawan.
Sementara itu Direktur Umum LPP TVRI, Tumpak Pasaribu, memastikan tidak akan memberikan perlindungan maupun bantuan hukum kepada karyawan yang dianggap telah melakukan pelanggaran etik sebagai pegawai TVRI. Tumpak mengaku sudah mengetahui kasus tersebut dan bahkan memerintahkan kepada Satuan Pengawas Internal untuk memeriksa yang bersangkutan.
“Kami tidak akan melindungi pegawai yang melakukan pelanggaran! Secara administratif juga yang bersangkutan akan kami proses. Dan bila terbukti, akan ada sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, berat, atau sampai pemecatan, semuanya itu akan dikaji Tim Penegak Disiplin,” demikian Tumpak menerangkan.
HS sendiri yang saat ini berdomisili di sebuah kawasan mewah Fortune Belleza, Graha Raya, Tangerang Selatan, tidak membantah terangkut kasus tersebut. Bahkan ia mengaku akan menggantikan kerugian yang diderita pihak perusahaan. Terakhir ia mengaku masih mengupayakan mediasi dengan pelapor melalui pihak kepolisian. "Maklum saya ini orang bodoh hukum," kata HS. (Red)