Sabtu, 5 April 2025

Terkait Penggunaan Zat Radioaktif, DPRD Cilegon akan Panggil PT. Indonesia Power

Anggota DPRD Kota Cilegon, Faturohmi saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: TitikNOL)
Anggota DPRD Kota Cilegon, Faturohmi saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kasus dugaan penyalahgunaan zat radioaktif tanpa izin di PT. Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya yang diungkap Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), menjadi sorotan DPRD Kota Cilegon.

"Saya menyayangkan perusahaan sekelas PT. Indonesia Power yang tidak memiliki izin terkait penggunaan radioaktif. Tentu kami akan segera memanggil agar persoalan itu bisa kita tanyakan nanti ke Indonesia Power. Karena ini juga berkaitan dengan banyaknya aduan masyarakat ke kami, karena ini menyangkut keresahan masyarakat terkait dengan persoalan tersebut," kata Anggota DPRD Kota Cilegon Faturohmi, Kamis (20/8/2020).

Adapun terkait dengan persoalan hukum kata Faturohmi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian.

"Tapi yang sikapi ke depan adalah persoalan kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan radioaktif yang tentu kita semua tahu bagaimana bahayanya zat tersebut," ungkap Anggota DPRD Kota Cilegon dari Dapil Merak- Grogol ini.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka dari Pihak PT. Indonesia Power Terkait Zat Radioaktif

Sementata itu, Manager Humas SDM PT. Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya, Tutang Sodikin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh TitikNOL belum memberikan tanggapan terkait rencana DPRD Kota Cilegon yang akan memanggil Manajemen PT. Indonesia Power.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Batan dan Bapeten, melakukan penyelidikan ke Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan (JKRL) dan PT. Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya. Penyelidikan dilakukan karena diduga kedua perusahaan tersebut menggunakan zat radioaktif tanpa izin. (Ardi/TN1).

Komentar