LEBAK, TitikNOL – PT Cemindo Gemilang belum menanggapi surat permohonan data yang diminta oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebak, terkait jumlah pasokan pasir kuarsa yang diterima dari para perusahaan tambang.
Dikatakan Kepala DPPKAD Lebak Rina Dewiyanti, pihak dinas sudah melayangkan surat permohonan itu sejak tanggal 7 November 2016 lalu. Namun hingga saat ini pihak PT. Cemindo Gemilang belum memberikan jawaban.
"Belum ada jawaban atas surat yang kita sampaikan," ujar Rina, saat dihubungi melalui pesan singkatnya Senin (14/11/2016).
Baca juga: Tampung Pasir Kuarsa Ilegal, PT Cemindo Disebut Rugikan Negara
Senada dikatakan Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Lebak Asep Komarudin, permohonan yang disampaikan ke PT Cemindo Gemilang dikirimkan dalam bentuk surat tertulis via pos serta email.
"Sampai hari ini belum ada balasan, kita kirim surat itu ke Bayah dan melalui email ke kantor PT. Cemindo Gemilang di Jakarta," kata Asep.
Asep mengaku jika DPPKAD Lebak akan fokus terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lapangan, terkait perusahaan-perusahaan pertambangan yang ditengarai ilegal dan sudah melakukan kegiatan operasi produksi di wilayah Lebak selatan.
Namun saat disinggung tindakan dan langkah konkret yang akan dilakukan jika PT. Cemindo Gemilang tidak memberikan data yang dimohon, Asep terkesan enggan memberikan penjelasan yang lebih rinci.
"Rencana kita akhir bulan ini ke lokasi, sekaligus monev ke para pengusaha tambang lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, pihak PT. Cemindo Gemilang saat dikonfirmasi melalui Manager Support Sigit Andriyana dan Aos Gumelar, belum memberikan jawaban. (Gun/red)