Jum`at, 4 April 2025

Terkait Royalti, Kejaksaan Negeri Cilegon Akan Panggil Pimpinan PDAM CM

Ilustrasi. (Dok: Sidoarjotimes)
Ilustrasi. (Dok: Sidoarjotimes)

CILEGON,TitikNOL - Kejaksaan Negeri Cilegon akan melayangkan surat panggilan kepada Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) . Surat pemanggilan itu baru akan dilayangkan, Rabu (5/9/2018) besok.

"Surat pemanggilan itu baru akan kita layangkan besok, dan kita tujukan kepada pimpinan PDAM-CM ," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon David Nababan, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (4/9/2018).

Surat pemanggilan itu dilayangkan untuk meminta konfirmasi kepada pihak PDAM CM berkaitan dengan royalti yang diterima dari PT Krakarau Tirta Industri (KTI).

"Surat pemanggilan untuk minta konfirmasi berkaitan dengan royalti, prosedurnya seperti apa, apakah memang ada permintaan atau memang ada inisiatif. Kalau inisiatif kan tertuang dalam peraturan dari BUMN ya, apakah memang ada kesepakatan untuk ke pemerintah daerah, dalam hal ini BUMD,kita kan belum tahu, "jelasnya.

Yang menjadi dasar pemanggilan itu lanjut David, terkait dengan mekanisme penerimaan royalti .

"Terkait mekanisme, terus permintaan , karena nggak mungkin dikasih tanpa adanya dasar atau perjanjian yang mengikat .Terus berapa presentasinya kita juga harus tahu ,kemudian apakah ada di kas PDAM atau di kas Pemda harus jelas ,terus peruntukannya untuk apa,"ungkapnya. (Ardi/TN2).

Komentar