Jum`at, 22 November 2024

Terkait TKA Pekerja Kasar di Proyek PT. Cemindo, DPRD Lebak Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Ilustrasi. (Dok: Radarcirebon)
Ilustrasi. (Dok: Radarcirebon)

LEBAK, TitikNOL - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan pabrikasi Semen Merah Putih PT. Cemindo Gemilang Tahap II di Kecamatan Bayah.

DPRD Kabupaten Lebak, mendesak pemerintah dalam hal ini, bidang pengawas ketenagakerjaan Disnaker Banten dan Keimigrasian melakukan sikap tegas terhadap PT. Cemindo Gemilang.

"Kalau TKA dokumennya harus jelas, pemerintah dalam hal ini Leading sektor di provinsi dan kabupaten itu harus mengkroscek dokumen keimigrasian dan dokumen ketenagakerjaan TKA, apakah TKA itu sebagai wisatawan atau tenaga kerja,"ujar Junaedi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Lebak kepada awak media, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: Sigit Indrayana Mengelak Soal TKA Pekerja Kasar di PT Cemindo

Menurutnya, PT. Cemindo Gemilang harus konsisten, karena kata Junaedi, sebelum PT. Cemindo Gemilang berdiri sudah ada komitmen dengan Pemda Lebak.

"Komitmen itu bahwa tenaga kerja harus di dominasi sumber daya manusia (SDM) di daerah terutama soal tenga kerja lokal. Kalau tidak konsisten, PT. Cemindo itu melanggar kesepakatan secara moral, Pemerintah harus menindak,"ujar Jun sapaan akrabnya.

Dijelaskan, kalau TKA pekerja kasar itu terjadi, masyarakat agar melaporkan kepada pemerintah.

"DPRD pasti menyikapi masalah ini. Nanti saya tugaskan komisi terkait, yakni ini komisi III untuk mengidentifikasi masalah - masalah yang berkaitan dengan PT. Cemindo Gemilang,"tukasnya. (Gun/TN2)

Komentar