Kamis, 12 Desember 2024

Terkait Upah Dibawah UMR, Petinggi PT PMSP Diperiksa Disnaker Cilegon

Ilustrasi UMR. (Dok: cardiacku)
Ilustrasi UMR. (Dok: cardiacku)

CILEGON, TitikNOL – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon memeriksa Direktur Utama PT Putera Master Sarana Penyeberangan (PMSP) Sunny Paago dan Kepala Cabang Merak PT PMSP,Waras Subagio. Pemeriksaan terkait dugaan pembayaran upah karyawan dibawah UMK Cilegon.

Penyidik Ketenagakerjaan Disnaker Kota Cilegon Rahmatullah mengatakan, pemeriksaan terhadap dua petinggi PT PMSP itu untuk menindaklanjuti laporan karyawan mereka, yang mengaku dibayar upah dibawa UMK Cilegon oleh pihak perusahaan.

Saat diperiksa lanjut Rahmatullah, Dirut PT PMSP Sunny Paago mengaku baru mengetahui jika karyawannya dibayar upah dibawah standar UMK Cilegon serta tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, Rahmatullah mengaku mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen, jika persoalan pembayaran upah dibawah minimum dan pendaftaran karyawan di BPJS Ketenagakerjaan akan segera diselesaikan.

"Jadi Pak Sunny Paago berjanji akan mematuhi aturan yang berlaku terkait dengan pembayaran upah sesuai dengan UMK Cilegon. Dia juga katanya akan mengikutsertakan atau mendaftarkan karyawannya program BPJS Ketenagakerjaan," kata Rahmatullah kepada wartawan, Selasa (20/12/2016).

Rahmatullah menambahkan, manajemen perusahaan meminta agar BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ditunda hingga tanggal 4 Januari 2017 mendatang.
"Pak Sunny Paago juga meminta ke kita agar BPA ditunda dulu karena katanya dia akan memperbaiki semua persoalan ini ke karyawan," tukasnya.

Kendati demikian, Rahmatullah menegaskan, jika perusahaan harus tetap membayar kekurangan upah karyawan dari mulai 2014 hingga diberlakukannya besaran UMK baru pada 2016.

"Meskipun kita sepakat BAP ditunda dulu tapi proses yang kita tangani saat ini tetap lanjut. Tanggal 4 Januari nanti akan kita cek langsung ke karyawan untuk memastikan apakah pihak perusahaan sudah memenuhi kewajibannya atau tidak," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dari 300 karyawan yang ada PT PMSP, 50 persen di antaranya mendapatkan upah dibawah UMK Cilegon. Mereka pun mengadukan hal itu ke Pemkot Cilegon. (Ardi/red)

Komentar