SERANG, TitikNOL – Kejati Banten menahan mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) berinisial KA, sebagai tersangka atas kasus kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.
KA terbukti menerima uang dari tersangka DAW selaku Direktur PT. DAS yang sebelumnya sudah ditahan Kejati Banten, senilai Rp1.060.000.000. Mereka melakukan kongkalikong atau kerjasama atas agungan fiktif.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, awal mula kasus ini terjadi pada tahun 2015. Saat itu, tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pemda Sumedang.
Kemudian, pengajuan kredit dilakukan sebanyak dua kali dengan dua perusahaan yang berbeda. Pertama melalui PT. DAS senilai Rp4,2 miliar. Kedua, menggunakan perusahaan PT. CR atas nama istri tersangka DAW senilai Rp4,2 miliar.
“Kami dapatkan dari tersangka KA itu merupakan salah satu atau sebagian dari uang kredit, bahwa pengajuan kredit dari 2 perusahaan jelas mensean. Karena ada persengkokolan baik dari pejabat Bank dan pengaju kredit. KA mengakui telah menerima, menggunakan uang sebesar Rp1.060.000.000,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa (5/1/2021).
Ia menerangkan, tersangka KA akan dilakukan penahanan di rutan Pandeglang selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Disamping itu juga, Kejati Banten telah mengagendakan melakukan pemanggilan terhadap istri DAW selaku pemilik perusahaan PT. CR, untuk menemukan keterangan lebih jelas. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat dari kasus itu.
“Kami menemukan adanya dugaan tindakan korupsi dalam penyelenggaraan kredit fiktif tersebut yang pacuan kami sementara ini sekitar Rp8,7 miliar dari 2 pengajuan kredit yang diduga kuat oleh 2 perusahaan berdeda. Belum, kami akan melakukan upaya pemanggilan kepada istri (DAW),” terangnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini atas keberhasilan seluruh komponen dari Kejati Banten, yang komitmen memberantas tindakan korupsi di wilayah Banten.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya mengembalikan kerugian negara. Kali ini, kami berhasil mengamankan uang sejumlah Rp1.060.000.000 yang berasal dari sebagian dana atau kerugian negara hasil korupsi tersebut. (Barang bukti uang) Akan dihitung ke rekening BNI dan akan disimpan di tabungan penitipan,” jelasnya. (SON/TN1)