Jum`at, 22 November 2024

Terminal di Banten akan Ditutup Selama Larangan Mudik Lebaran

Ilustrasi. (Dok: Antara)
Ilustrasi. (Dok: Antara)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah akan menutup layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang ada di wilayah Provinsi Banten mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, kebijakan Terminal ditutup berlandaskan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

"Terminal semua ditutup dari tanggal 6 sampai 17 Mei, kebijakan pusat. Ada beberapa persyaratan yang diperbolehkan seperti tugas," kataya saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (21/4/2021).

Ia memprediksi, keputusan itu akan berdampak pada peningkatan pemudik sebelum tanggal 6 Mei. Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap menjalankan perintah pusat dalam kondisi teknis di lapangan.

"Iya kemungkinan besar masyarakat sudah berangkat sebelum tanggal 6 Mei, makanya kita bagaimana mengantisipasi. Nanti ketentuannya dari 6 sampai 17 Mei," tuturnya.

Sejauh ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingukangan Pemprov Banten telah dilarang melakukan mudik. Orang nomor dua di Banten itu menghimbau masyarakat agar tidak mudik. Karena menurut data yang dimilikinya, dari setiap momen libur penyebaran covid-19 di Indonesia dan Banten meningkat.

"Untuk larangan mudik sudah tertuang dalam SE pemerintah. Terkait hal ini, kami akan melukan langkah-langkah untuk ASN, misalnya kami akan memberikan himbauan, sanksi terkait kondisi kebijakan daerah," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar