LEBAK, TitikNOL – Ternak ayam di Kampung Cikapek, Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang sempat dikeluhkan warga karena membuang limbah ternak ayam sembarangan di bahu jalan Cikapek - Cibereum, diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dikatakan Yahya Sukmana, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada Kantor DPMPTSP Pemkab Lebak, pihaknya belum mengeluarkan perizinan terutama IMB untuk kandang ayam tersebut.
"Iya belum pak, masih proses IPPR," kata Yahya Sukmana.
Baca juga: Limbah Ternak Ayam Dibuang di Bahu Jalan, Warga Leuwidamar Resah
Namun, pernyataan DPMPTSP berbeda dengan pernyataan Camat Leuwidamar Agus Sukanta. Menurut Camat, pemilik kandang ternak ayam itu sudah memproses perizinan pada Januari lalu, namun pemilik belum memberikan foto copy bukti IMB itu ke kantor Kecamatan Leuwidamar.
"Ada (IMB). Cuma belum ngasih foto copynya, masih di yang punya. Coba tanya ke DPMPTSP," imbuh Agus Sukanta.
Seperti diketahui, ternak ayam itu diketahui milik Empah/Cinglung, berlokasi di Kampung Cikapek, Desa Lebak Parahiang. Ternak ayam itu diketahui sudah lama beroperasi. Warga mulai protes, karena pemilik membuang limbah ternak ayam sembarangan dan menyebabkan bau serta lalat. (Gun/TN1)