SERANG, TitikNOL - Pemuda di Kabupaten Serang digelandang ke Mapolres Serang akibat perkosa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.
Perilaku bejad itu dilakukan pelaku pada 14 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan perbustan asusila diketahui saat ibunda korban mendengar suara yang mencurigakan di dalam kamar tidur anak gadisnya.
"Lantaran curiga, ibunda korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya. Namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku," katanya, (4/12/2022).
Khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, tersangka melarikan diri lewat jendela usai dipergoki oleh ibu korban.
"Ibu korban kemudian menanyakan dan anak gadisnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah diancam. Tersangka masuk ke dalam kamar juga lewat jendela," ujarnya.
Mendengar penuturan anak gadisnya, orangtua tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi. Ibu korban selanjutnya melapor ke Ketua RT setempat.
"Setelah dipanggil Ketua RT, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian membuat laporan di Mapolres Serang," terang Dedi Mirza.
Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada 2 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka diamankan oleh personil Unit PPA di rumahnya dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Motifnya karena nafsu," tutupnya. (Har/TN3)