Sabtu, 21 September 2024

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tugboat PCM Rp24 Miliar Tak Ditahan, Satu Orang Sudah Meninggal

Ilustrasi. (Dok: Faktabanten)
Ilustrasi. (Dok: Faktabanten)

CILEGON,TitikNOL - Polres Cilegon tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT PCM Arif Rivai Madawi dan R.M. Ariyo Maulana , selaku pihak ketiga pengadaan tugboat fiktif tersebut.

Untuk tersangka Arif Rivai Madawi diketahui telah meninggal dunia pada November 2022 lalu.

Sedangkan tersangka Aryo Maulana justru masih bebas beraktivitas karena tidak dilakukan penahanan oleh Polres Cilegon.

Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan mengaku punya pertimbangan dan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif dan selalu hadir saat dimintai keterangan mulai dari proses penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka, " ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Polres Cilegon Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp24 Miliar dalam Pengadaan Tugboat PCM

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat di PT PCM itu mulai digarap oleh Polres Cilegon sejak tahun 2021 lalu saat masih dipimpin oleh AKBP Sigit Haryono.

Pengadaan tugboat diusut oleh kepolisian lantaran kapal yang dibeli dengan anggaran Rp24 miliar itu tidak jelas keberadaannya.

Kemudian, pada Agustus 2022, kasus itu naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.(Ardi/TN3).

Komentar