Rabu, 9 April 2025

Tertibkan Tempat Hiburan 'Nakal', Satpol PP Cilegon Minta Bantuan TNI Polri

Suasana diskotik di salah satu tempat hiburan malam di Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Suasana diskotik di salah satu tempat hiburan malam di Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Dinas Satpol PP Kota Cilegon, akan menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional dan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Hiburan.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofwan Maksudi mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pengawasan tempat hiburan malam. Namun ia mengakui masih ada beberapa tempat hiburan malam yang membandel atau melebihi waktu yang telah ditentukan.

“Akan kita tindak, tapi kita koordinasi dulu dengan pimpinan kita ada Sekretaris dan ada Plt Kepala Dinas Satpol PP. Kita juga butuh back up dari TNI atau Polri karena personel kita juga terbatas,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).

"Dalam melakukan pengawasan tempat hiburan malam, sedikitnya kita akan menerjunkan sekitar 50 personel. Namun, jumlah tersebut dirasa kurang dan masih membutuhkan bantuan dari TNI dan Polri ketika akan melakukan razia," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II Dewan DPRD Kota Cilegon Abdul Ghoffar mengatakan, dirinya meminta kepada pengelola tempat hiburan malam di Kota Cilegon untuk mematuhi aturan, khususnya perda yang berlaku di Kota Cilegon yakni Perda nomor 2 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Hiburan.

Jika ada tempat hiburan malam yang beroperasi melebih batas jam operasional atau sampai dini hari, perlu untuk ditindak. Di mana batas operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 00.00 WIB. Dikatakanya, pada dasarnya pembatasan jam operasional telah diatur oleh Pemkot Cilegon.

“Pembatasan jam operasionalnya kan sudah ada. Mestinya para pengelola tempat hiburan melaksanakan aturan itu, sebagaimana hal sama dilakukan para pengelola tempat hiburan di kota-kota besar lain,” imbuhnya.

Ghoffar menambahkan, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, khususnya Satpol PP Kota Cilegon. Pasalnya, sikap yang telah diperlihatkan para pengelola tempat hiburan, kata Ghoffar, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang ada.

“Ya aturan ini harus ditegakkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, salah satu pekerja di tempat hiburan malam bernama Okta mengaku, jika dirinya sering melayani tamu hingga lebih dari pukul 00.00 WIB. Bahkan, kadang sampai pukul 03.00 WIB.

Namun, dirinya mengaku tidak tahu pasti aturan tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon. “Kita kan hanya melayani tamu. Tapi, seringnya jam 12 malam sudah selesai kok,” katanya. (Ardi/red)

Komentar