SERANG, TitikNOL - Pembuangan mayat bayi di tong sampah rumah kontrakan di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang terungkap.
Pembuang bayi tak berdosa itu merupakan
Ibu kandungnya sendiri, yakni AMS (19) buruh pabrik yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan bayi.
Wanita asal Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur ini diamankan di rumah kontrakan pada Jumat 23 September.
"Alhamdulillah dalam sepekan kasus pembuangan mayat bayi berhasil kita ungkap dan pelakunya sudah berada dalam penahanan di Mapolres Serang," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Sabtu (24/9/2022).
Dari hasil penyelidikan, Brigpol Aris mendapatkan informasi dari warga bahwa di sekitar TKP pembuangan jasad bayi, dicuriga ada satu karyawati penghuni kamar kontrakan dalam beberapa hari tidak masuk kerja.
"Jadi setelah adanya penemuan mayat bayi, wanita penghuni rumah kontrakan beberapa hari tidak masuk kerja. Bahkan kalaupun keluar rumah selalu menggunakan switer tebal," terang Yudha Satria.
Baca juga: Pemulung di Serang Menjerit Temukan Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Plastik di Tong Sampah
Berbekal informasi tersebut Brigpol Aris segera melakukan pelaporan kepada Kapolsek. Mendapat laporan dari anggotanya, Kapolsek segera memerintahkan untuk segera berkordinasi dengan personil Unit Reskrim.
"Tidak menunggu waktu lama, petugas langsung bergerak dan mengatakan pelaku di rumah kontrakannya. Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan dikuatkan keterangan bidan setempat ada ciri-ciri baru melahirkan," jelasnya.
Sementara Kompol Indra Feradinata menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku AMS mengakui jika kehamilannya hasil persetubuhan dengan pacar. Hanya saja, sang pacar sejak mengetahui dirinya hamil tidak lagi menghubungi bahkan menemui.
"Bayi hasil hubungan terlarang tersebut lahir di kamar mandi. Lantaran panik dan tidak ingin perbuatan nya diketahui orang lain, pelaku kemudian membungkus bayi dan membuangnya ke tong sampah," jelasnya. (Har/TN3)