Jum`at, 4 April 2025

Terungkap, Pungutan Parkir Sepanjang Jalan Protokol Cilegon Dikoordinir PT MBP

Dishub Cilegon saat menertibkan parkir sepanjang jalan protokol. (Foto: TitikNOL)
Dishub Cilegon saat menertibkan parkir sepanjang jalan protokol. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pungutan parkir di ruas jalan protokol, mulai dari PCI hingga Simpang Tiga Cilegon tenyata dikoordinir oleh PT Mahili Bangun Persada (MBP). Hal itu diungkapkan oleh salah satu juru parkir kepada petugas Dishub Cilegon saat melakukan penertiban semua parkir yang ada di sepanjang jalan protokol, Senin (10/10/2022).

"Selama ini saya nyetor uang parkir itu kepada Dayat, Dayat itu mengakunya dari MBP.MBP itu katanya sudah kerjasama dengan Dishub terkait parkir, "kata seorang juru parkir di jalan protokol kepada wartawan yang minta namanya dirahasiakan.

Dia menjelaskan, jumlah uang parkir yang disetorkan kepada Dayat itu tidak tentu atau tergantung dengan lokasi parkirnya.

"Kalau saya pribadi setor ke Dayat Rp 10 ribu per hari, itu untuk satu titik aja Pak. Setahu saya semua parkir di jalan protokol mulai dari PCI sampai Simpang Tiga itu setornya ke Dayat semua, berapa titik itu bayangkan aja, " ujarnya.

Dengan adanya penertiban yang dilakukan Dishub Cilegon, juru parkir tersebut mengaku bersyukur karena ia selama ini merasa ditekan oleh Dayat yang mengaku dari pihak MBP.

"Kalau mau mungut parkir sini kamu setor, karena kita sudah kerjasama dengan Dishub, "ungkapnya.

Sementara Plt Kadishub Cilegon, Joko Purwanto memjelaskan bahwa MBP sebelumnya memang ada MoU terkait pengelolaan parkir sepanjang jalan protokol.

"Begini ceritanya, MBP itu memang dulu ada MoU tahun 2020, MoU itu sudah dibatalkan dengan LO Kejaksaan dan oleh Pak Kadis sebelumnya sudah dikasih edaran bahwa tidak boleh melakukan pungutan berdasarkan LO dari Kejaksaan, " ujarmya.

Pembatalan Mou dari LO Kejaksaan tersebut ternyata tidak digubris oleh pihak MBP. Bahkan sampai sekarang mereka tetap melakukan pengutan parkir di jalan protokol.

"Cuma kan sekarang terus berlangsung (pengutan parkir ), makanya sekarang kita lakukan pemberitahuan ulang dalam bentuk edaran bahwa benar kita sudah dapat surat dari Balai Jalan Nasional, bahwa di jalan nasional ini tidak boleh. Dengan dasar itu kita kasih ke mereka (juru parkir), termasuk itu juga yang mengatasnamakan Dishub atau menggunakan logo Dishub, kita tertibkan itu, "pungkasnya.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak MBP terkait pengutan parkir sepanjang jalan protokol Cilegon tersebut. (Ardi/TN).

Komentar