TANGSEL, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama petugas gabungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) dan BNN Tangsel, berhasil bongkar kedok pengusaha spa nakal.
Pasalnya, modus tutup pintu akhir-akhir ini tengah menjadi salah satu tren baru bagi pengusaha massage spa atau panti pijat untuk melancarkan prakteknya di masa pandemi.
Belakangan, modus itu pun kerap terjadi di daerah yang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya di Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun modus itu akhirnya terendus dan berhasil dibongkar petugas. Seperti modus yang dilakukan pengusaha spa Eiffel di Ruko Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).
Informasi yang berhasil diperoleh titiknol.co.id menyampaikan, modus tutup pintu dengan cara menggembok pintu dan memberi stiker closed atau tutup sering dilakukan pengusaha spa untuk mengakali petugas.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menyampaikan, pihaknya berhasil membongkar praktek nakal pengusaha spa dalam melancarkan prakteknya di tengah masa pandemi.
"Satpol PP Tangsel bersama petugas gabungan dari BNN Tangsel dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) berhasil membongkar praktek nakal yang dilakukan pengusaha spa and massage Eiffel di Ruko Emerald, Bintaro," terang Muksin Al Fachry, Sabtu (24/10/2020).
Menurut Muksin, pengusaha spa yang nekat beroperasi disaat PSBB dinyatakan melanggar Perwali Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Sesuai Perwali, para pengusaha yang melanggar aturan dikenakan sanksi dan denda Rp 1.000.000.
"Spa Eiffel sudah kita segel dan kita rekomendasikan kepada dinas terkait untuk pencabutan izin. Kita juga memberikan denda Rp1.000.000 kepada pengusaha sesuai Perwali nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB," ungkap Muksin.
Dalam penggerebekan itu, Satpol PP dan petugas gabungan berhasil mengamankan 16 wanita, di antaranya 15 terapis dan 1 kasir. Selain itu terdapat 15 pria yang juga turut diamankan, diantaranya 4 karyawan dan 11 pelanggan spa.
Para terapis, karyawan serta pelanggan spa Eiffel langsung diamankan di Mako Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Kabarnya, para pelanggar tersebut rencananya akan dikirim ke panti sosial sebagai sanksinya. (DON/TN1)