Minggu, 24 November 2024

Tetap Jalankan Prokes, MUI Lebak Bolehkan Warga Salat Tarawih di Masjid

kata Ketua MUI Lebak Pupu Mahpudin. (Foto: TitikNOL)
kata Ketua MUI Lebak Pupu Mahpudin. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, mengizinkan kepada masyarakat di Kabupaten Lebak untuk melaksanakan sholat tarawih di masjid-masjid saat Ramadhan.

Hal itu setelah pemerintah pusat mengizinkan kepada masyarakat untuk melaksanakan sholat tarawih di bulan Ramadhan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Untuk menyambut bulam ramadhan di masa pandemi covid-19 ini, tentu yang pertama tarawih, pemerintah pusat membolehkan tarawih. Oleh karena itu, warga Lebak mungkin bisa mengadakan tarawih di masjid tentu dengan protokol kesehatan," kata Ketua MUI Lebak Pupu Mahpudin kepada wartawan, (7/4/2021).

Lanjut Pupu, untuk rumah-rumah makan yang buka pada saat bulan Ramadhan, dirinya berharap agar tutup sementara di siang hari kemudian buka kembali di malam hari.

"Saya berharap Selama Ramadhan warung makan tutup lah kecuali malam hari. Jangan sampai yang puasa menghargai yang tidak puasa itu terbalik. Seharusnya yang tidak puasa menghargai yang puasa," ujarnya.

"Ini kesempatan kita untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wataala di bulan Ramadhan dengan membaca Al-Quran, perbanyak sodakoh jangan sampai mengganggu umat Islam yang sedang beribadah puasa," tutupnya. (Zal/TN1)

Komentar