Minggu, 6 April 2025

Tetapkan Tersangka Korupsi BIG, Kejari Sabu Raijua Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Ilustrasi. (Dok: Fajar)
Ilustrasi. (Dok: Fajar)

KUPANG, TitikNOL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sabu Raijua, menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsuktasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hal ini juga akhirnya membantah jika Kejari Sabu Raijua tidak memiliki produk korupsi selama tiga (3) tahun.

Untuk diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Sabu Raijua meningkatkan status kasusnya dari Penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik) dan diekspose perkara tersebut.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sabu Raijua, Agus Kurniawan, dalam siaran persnya, Senin (15/03/2021).

Dijelaskan Agus, dalam kasus itu tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Sabu Raijua telah menetapkan dua (2) orang sebagai tersangka yakni ABP dan SR.

“Kami sudah tetapkan dua (2) orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Diantaranya ABP dan SR. Penetapan tersangka oleh Tipidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua dilakukan pada 04 Maret 2021 lalu,” kata Kajari Sabu Raijua.

Ditegaskan Kajari, berdasarkan estimasi oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua kerugian keuangan negara dalam kasus BIG sebesar Rp161. 119. 468.”estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp161. 119. 468,” ujar Kajari.

Ditambahkan Kajari, dalam waktu dekat tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan.

Terkait dengan tanpa produk dalam kasus dugaan korupsi, Kajari Kabupaten Sabu Raijua membantah hal itu. Menurut Kajari, kini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua tengah melakukan penyidikan terhadap dua kasus di Kabupaten Sabu Raijua.

Disebutkan Kajari, salah satunya yakni kasus dugaan korupsi jasa konsuktasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

“Tidak benar kalau tidak ada kasus korupsi yang dilidik oleh Kejari Kabupaten Sabu Raijua. Buktinya saat ini, sudah ditetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus BIG," tegas Kajari.

Lebih lanjut Agus mengatakan pada awal tahun 2021 pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua telah melakukan Penyelidikan dua perkara lainnya, diantaranya perkara Dana BOS dan pembangunan lapangan Bola Kaki Menggunakan Dana Desa. (TN2)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait