Jum`at, 22 November 2024

Tidak Hadir Mediasi, Ini Penjelasan GM PT Indonesia Power

GM PT Indonesia Power,Hanafi Nur Rifai saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mako Kodim 0623 Cilegon. (Foto: TitikNOL)
GM PT Indonesia Power,Hanafi Nur Rifai saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mako Kodim 0623 Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Banyaknya tudingan miring lantaran ketidakhadiran perwakilan Indonesia Power saat mediasi dengan warga RW 01 Komplek PLTU Suralaya, membuat General Manager (GM) PT Indonesia Power (IP), Hanafi Nur Rifai angkat bicara.

Bahkan, ia mengaku tidak ada niat untuk melecehkan lembaga legislatif terkait ketidakhadiran mereka dalam mediasi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Cilegon,Kamis (5/1/2017) kemarin.

"Sebenarnya kami sudah siap-siap mau hadir dalam mediasi dengan warga dan DPRD Kota Cilegon, tapi tiba-tiba kita dipanggil oleh Direksi untuk ke Jakarta. Makanya kami berangkat ke Jakarta semuanya. Tapi kami sudah komunikasi kok dengan pihak pak Ketua DPRD Kota Cilegon,Fakih Usman," katanya saat ditemui di Mako Kodim 0623 Cilegon, Jumat (6/1/2016).

Baca juga: Tidak Hadiri Mediasi, PT Indonesia Power Dianggap Melecehkan Lembaga

"Sekali lagi saya katakan bahwa kami tidak ada niatan untuk melecehkan dewan," kilahnya.

Hanafi juga menanggapi dengan santai adanya upaya hukum dan gugatan yang akan dilakukan warga RW 01 Komplek PLTU Suralaya kepada manajemen PT IP.

"Kalau mereka melakukan upaya hukum saya kira enggak apa-apa pak, kita kan negara hukum," ujarnya.

Menurut Hanafi, ganti rugi yang diberikan pihaknya kepada warga yang terkena dampak perluasan pembangunan unit 9 dan 10 PLTU Suralaya tersebut sudah sesuai dengan hasil apraisial oleh pihak independent, dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Perlu saya tegaskan bahwa yang memutuskan nilai ganti rugi itu bukan kita (PT IP), melainkan pihak indenpendent," tutupnya. (Ardi/Rif)

Komentar