CILEGON, TitikNOL - Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Perda tentang APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2017 dan Pengumuman Masa Reses DPRD Kota Cilegon, diwarnai interupsi dari para anggota dewan. Hal itu terjadi, lantaran Paripurna tersebut tidak kuorum.
Berdasarkan pantauan, dari 35 anggota DPRD Kota Cilegon, 12 anggota dan pimpinan dewan diantaranya tidak hadir dalam Paripurna tersebut. Sedangkan yang yang hadir hanya 23 anggota termasuk dengan pimpinan dewan.
"Interupsi pimpinan, berdasarkan tata teritb bahwa 23 anggota dan pimpinan yang hadir dalam paripurna ini tidak memenuhi kuorum sehingga Parpurna tidak bisa dilanjutkan," kata Hasbudin, dari Fraksi PAN, Senin (28/11/2016).
Sementara Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman tetap ngotot ingin melanjutkan Paripurna tersebut. Bahkan, ia beralasan bahwa wakil ketua dewan yang tidak hadir itu sempat datang dan mengisi absen hadir, namun setelah itu langsung pulang dengan alasan sakit.
"Tadi beliau datang dan mengisi absen, tapi yang bersangkutan minta izin pulang dengan alasan kondisi kesehatan," katanya.
Tidak hanya itu, interupsi juga datang dari anggota dewan dari Fraksi Gerindra, Babay Suhaemi. "Tidak boleh mengisi absen saja seperti ini. Kita butuh fisiknya hadir supaya Paripurna memenuhi kuorum. Kalau begini kan tidak kuorum," tegasnya.
Interupsi dari para anggota dewan itu tetap tidak digubris oleh pimpinan Fakih Usman yang memimpin rapat tersebut. "Perlu saya jelaskan bahwa yang bersangkutan tadi datang ke ruangan saya dan meminta pulang karena kesehatan," ujarnya.
Berdasarkan aturan, rapat boleh dilanjutkan jika memenuhi kuorum atau harus dihadiri 24 anggota termasuk dengan pimpinan, tapi faktanya dalam paripurna ini hanya dihadiri oleh 23 anggota dewan saja. (Ardi/Rif)