SERANG, TitikNOL - Tokoh alim Ulama KH Enting menyebutkan penertiban tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Serang hanya sebagai formalitas.
KH Enting yang juga sebagai ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 yang menerangkan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dapat menutup izin usaha restoran apabila dalam pelaksanaannya disalah gunakan.
"Bahkan kami mengatakan hanya formalitas saja. Harus kerja tuntas bukan kerja formalitas. Cabut dari akarnya, Perda nya kan rumah makan kalau disalahkan cabut saja perizinannya," katanya saat audensi dengan Pemerintah Kota Serang di Aula Pemkot. Kami, (12/9/2019).
Menurutnya, para ulama bukan menghalangi pihak pengusaha yang membuka hiburan malam. Tetapi harus ada norma-norma yang diperhatikan dan di patuhi. Terlebih hingga saat ini Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dinilai masih semrawut.
"Kalau kami liat di pasal-pasal itu masih banyak pasal yang semrawut, bahkan tumpang tindih. Disisi lain Pemkot katanya tidak ada satu pun pasal wisata malam ini, tapi disisi lain coba lihat di pasal 64 disitu yang sudah punya izin tempat usaha dan lain sebagainya inikan lucu bagi saya," ujarnya.
Maka, pihaknya meminta Pemkot untuk tegas dan menutup hiburan malam yang berujung kepada kemaksiatan di wilayah Kota Serang. Jika hal ini masih dibiarkan, KH Enting menduga ada main mata antara Pemkot dan pihak pengusaha.
"Bisa juga mungkin ada main mata disitu. Yang kedua masih diperkenankan lagi panti pijat, anehnya lagi diatur jam beredar dari jam 08:00 pagi sampai jam 12:00 malam. Loh inikan ada celah yang bisa digunakan untuk orang-orang yang hobby dalam dunia maksiat," terangnya.
Sementara itu Wakil Walikota Serang Subadri mengatakan, untuk meminimalisir adanya hiburan malam yang berbau kemaksiatan, pihaknya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang selalu melakukan patroli setiap malam.
"Terkait adanya hiburan malam, Pemkot masih melakukan Pekat, setiap malam 30 personil diturunkan, memang belum maksimal karena yang diurus manusia. Ditambah maraknya dongdot-dongdot yang berpakaian syari dan lain-lain," katanya.
Ia menjelaskan, penuntasan kemaksiatan hiburan malam menjadi program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebab selama ini, hiburan malam tidak menyumbangkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) kepada Pemkot.
"Perda PUK masih dalam berada di Provinsi Banten dalam rangka finalisasi. Dari pasal perpasal batang tubuh Perda tersebut masih dalam masalah oleh para kiyai yang nantinya mandul, semu gitu ya, nanti ada penyempurnaan biar PAD juga masuk," tukasnya. (Son/TN2)