SERANG, TitikNOL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kabupaten Serang, memberhentikan ketiga oknum guru yang telah melakukan tindakan asusila pada tiga muridnya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Cikesal.
Diketahui, bahwa ketiga pelaku yakni OH, AS dan DD sudah lima tahun mengajar di salah satu SMP Cikesal.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) Dindik Kabupaten Serang Heriyana mengatakan, tidak ada toleransi bagi pelanggar kode etik pengajaran.
"Setelah melakukan tahap klarifikasi serta ketiga korban telah mengakui perbuatannya, kami langsung mengambil keputusan untuk memberhentikan 2 guru honorer dan satu ASN di non-aktifkan," katanya saat dihubungi via telepon, Kamis (27/6/2019).
Menurutnya, pemecatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya hal serupa di lingkungan pengajar.
Sebab, seorang Guru merupakan pigur dan pelaksana atas amanat Undang Undang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Terpisah, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Tarkul Wasyit menuturkan, setelah mencuatnya peristiwa tersebut ke publik, ketiga korban mengalami gangguan mental.
"Sampai saat ini kami terus melakukan pendampingan untuk memulihkan goncangan mental, apalagi salah satu korban kan ada yang hamil," tuturnya.
Ia juga mengatakan, tindak asusila pada usia di bawah umur pada tahun 2019 sudah mencapai 27 kasus. Sehingga peran serta dari keluarga perlu dimaksimalkan dalam pengawasan terhadap pergaulan anak.
"Kalau kasus kayak gini, tahun sekarang sampai juni ada 27 kasus kekerasan terhadap anak, rata-rata pelaku dari kalangan dekat," pungkasnya. (Son/TN1)