CILEGON, TitikNOL - Dinas Satpol PP Kota Cilegon menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Cibeber. Semua penghuni kosan dan rumah kontrakan diperiksa satu persatu identitasnya oleh petugas Satpol PP yang dibantu TNIPolri.
Ada tiga kelurahan yang menjadi sasaran operasi yustisi kali ini yakni Cibeber, Kalitimbang dan Kedaleman. Dari tiga wilayah itu, petugas berhasil menjaring puluhan penghuni kos-kosan dan tiga pasangan yang bukan suami istri alias pasangan mesum.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang - undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, dalam operasi yustisi tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 32 penghuni kosan. Mereka diamankan karena tidak memiliki keterangan domisili dan kartu identitas.
"Jadi semuanya ada 32 orang penghuni kosan yang berhasil kita amankan. Dari 32 itu ada tiga pasangan bukan suami alias pasangan mesum. Mereka tidak bisa menunjukan bukti seperti buku nikah kepada petugas," ungkap Sofan Maksudi, Selasa (7/7/2020).
Adpaun untuk proses selanjutnya, puluhan penghuni kosan termasuk tiga pasangan mesum yang terjaring operasi yustisi tersebut diserahkan ke kelurahan masing-masing untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. (Ardi/TN1).
Sering Gunakan Pasta Gigi untuk Menghilangkan Jerawat? Ini Bahayanya
Pemerintah Diminta Bubarkan PT BGD dan PT BGP
Rano Lepas Calon Jemaah Haji Asal Banten
Perhelatan Tahunan Indonesia Fashion Week 2016, Kedepankan Budaya dan Tradisi Lokal
Polres Lebak Gelar Rakor Kesiapan PAM Idul Fitri 1438 H
Kapolda Banten Rotasi 53 Perwira
Barcelona Ingin Datangkan Bek Bayern Munich
Beberapa Tanda Jika Temanmu Suka Pada Pacar Kalian
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
DPRD Banten Kunjungi BPN Jawa Barat