LEBAK, TitikNOL - Polemik pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bekerja double job alias rangkap pekerjaan di Kabupaten Lebak sepertinya tidak pernah selesai.
Padahal, peraturan dari Kemensos soal larangan rangkap jabatan bagi pendamping PKH sudah sangat sangat jelas.
Informasi yang di peroleh dari sumber, di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, terdapat tiga nama pendamping PKH yang ditengarai bekerja double job alias rangkap pekerjaan.
Ketiga nama tersebut yakni M Jamaludin pendamping PKH Desa Maraya, Kecamatan Sajira. Siti Maryam pendamping PKH Desa Pajagan dan Dini Aminarti pendamping PKH Desa Sukarame.
M Jamaludin, selain menjadi pendamping PKH, juga seorang guru honorer di SDN Sajira 2 dan tercatat sebagai penerima honor daerah sebesar Rp450 ribu per bulan. M Jamaludin juga tercatat sebagai guru di MTs dan MA Atumaninah.
"Yang bersangkutan telah melanggar aturan yang mana hanya boleh double job cuma 8 jam kerja yakni Sabtu dan Minggu," ujar sumber titiknol.co.id, kemarin.
Sementara Siti Maryam kata sumber, dobel job dengan pekerjaannya sebagai staf Desa Sajira dan tercatat sebagai penerima honor dari ADD.
Untuk Dini Aminarti pendamping PKH Desa Sukarame, kata sumber, Dini sudah sekitar 5-6 bulan tidak melaksanakn tugas sebagai pendamping PKH, sebab menjadi TKW di Arab Saudi. Tapi sampai saat ini tidak mengundurkan diri dari pendamping PKH dan masih menerima honor.
"Ini diduga kuat masih banyak lagi temuan serupa di beberapa kecamatan lain di Lebak, ini harus diungkap ke publik oleh media," kata sumber.
Terpisah, Iswadi, Kordinator pendamping PKH di Kabupaten Lebak (Korkab) saat dihubungi enggan berkomentar banyak.
"Ke korcamnya sudah dikasih tahu belum, permasalahannya apa,?" ujar Iswandi melalui pesan singkatnya kepada titiknnol.co.id.
Ditanya lebih lanjut, Iswadi tidak merespon kembali. (Gun/red)