MERAK, TitikNOL - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, mengamankan 3 truk jenis Colt Diesel pengangkut ribuan botol minuman keras berbagai merek di dermaga I Pelabuhan Merak. Minuman keras yang diduga ilegal tersebut dikirim dari Sumatera.
Informasi yang berhasil dihimpun, petugas dari Bea Cukai dibantu kepolisian KSKP Merak melakukan penangkapan pada hari Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
Tiga truk pengangkut minuman keras diduga ilegal tersebut bernomor polisi BE 9558 GJ, BE 908 NI dan BE 936f NI. Ketiganya memuat miras seperti Countru, Chivas Regal, Jack Daniels, Black Labels dan lain sebagainya.
"Iya benar, tadi malam jam 2.00 tim Bea Cukai minta back up KSKP Merak untuk melakukan penangkapan terhadap minuman yang diduga ilegal dari Sumatera di dermaga I Pelabuhan Merak," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak AKP Salahudin kepada wartawan di Merak, Selasa (13/2/2018).
Setelah dilakukan penangkapan, mobil beserta sopir dan kondektur yang berjumlah 6 orang langsung dibawa ke kantor Wilayah Bea Cukai Banten di BSD, Tangerang sekitar pukul 07.00 WIB tadi pagi.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Sarana dan Operasi Bea Cukai Merak, Ardian Ramata mengatakan, pihaknya hanya sekadar mendukung langkah tim Bea Cukai Banten dalam mengamankan truk tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah botot minuman yang ada di dalam truk, karena truk beserta isinya langsung diamankan ke Kanwil Bea Cukai Banten.
"Truk dan sopir sempat dibawa ke kantor Bea Cukai Merak untuk keterangan awal, sekarang penyidik ikut ke sana (Kanwil Bea Cukai Banten). Kalau untuk jumlahnya belum tahu berapa karena belum kita cacah," tukasnya. (Ardi/TN1).