Rabu, 4 Desember 2024

Tim Hukum Helldy - Alawi Laporkan Robinsar - Fajar ke Bawaslu Cilegon Terkait Pemberian Hadiah Umroh

Tim Hukum Helldy - Alawi saat memberikan kepada wartawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Robinsar - Fajar. (Foto: TitikNOL)
Tim Hukum Helldy - Alawi saat memberikan kepada wartawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Robinsar - Fajar. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut 2, Helldy Agustian - Alawi Mahmud mendatangi Bawaslu Kota Cilegon. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan Paslon nomor urut 1, Robinsar - Fajar Hadi Prabowo.

Ketua Tim Kuasa Hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat, mengatakan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Robinsar-Fajar atas dugaan money politic atau memberikan hadiah undian berupa Umroh kepada masyarakat Cilegon.

"Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan money politic maupun juga dugaan memberikan sesuatu yang tentu ini melanggar Undang-undang atau PKPU nomer 13 tahun 2024. Di sini jelas diatur dalam Pasal 66 bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih, "ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Senin, (11/11/2024).

Agus menjelaslan, pemberian Umroh yang dilakukan oleh Robinsar-Fajar berbau iming-iming atas kampanye.

"Jangan sampai nanti diplesetkan, ini bukan persoalan ibadahnya.Tetapi ini adalah pelanggaran berkaitan dengan undang-undang KPU," tegasnya.

Menurut Agus, seharusnya yang dilakukan oleh seluruh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Cilegon berupa gagasan. Bukan memberikan sesuatu kepada masyarakat agar dipilih.

"Karena kita ingin didalam kampanye itu memberikan argumentasi, memberikan pandangan-pandangan, memberikan suatu gagasan-gagasan. Artinya kita ingin adu gagasan para calon wali kota itu agar dia mampu membawa masyarakat Kota Cilegon kedalam kesejahteraan. Kita tidak ingin masyarakat dimanipulasi, diberikan iming-iming, dan diperjual belikan," tuturnya.

Dikatakan Agus, bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh calon Wakil Walikota Cilegon nomor urut 1, Fajar Hadi Prabowo itu pada masa kampanye yang sedang berlangsung.

"Setelah itu ini dilaksanakan pula pada saat masa kampanye dan sebelum tanggal 27 (November 2024 hari pencoblosan), sehingga itu patut kita menduga bahwa ini semuanya dilakukan dalam upaya mempengaruhi pemilih," ungkapnya.

Agus menambahkan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Robinsar - Fajar tersebut juga akan pihaknya sampaikan ke Bawaslu Provinsi Banten dan Pusat.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu bagaimana nanti Bawaslu melakukan klarifikasi. Tapi ini akan kita dorong dan sampaikan juga ke Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Pusat dan juga akan kita sampaikan ke DKPP. Artinya untuk melakukan pengawasan bersama-sama pelaporan perkars ini, "pungkasnya.(Ardi/TN) .

Komentar