CILEGON, TitikNOL - Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri yang berlokasi di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Kamis (6/1/2022).
Tim penyidik dibekali Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. BPRS Cilegon Mandiri tahun 2017-2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, penggeledahan di Kantor BPRS Cilegon Mandiri dilakukan mulai pukul 11:55 sampai 21:45 WIB.
"Penggeledahan dilakukan di lantai satu ruang Hasanah dan dilantai dua ruang Administrasi Pembiayaan. Hasil penggeledahan ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan dan terhadap benda/barang/dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Atik saat dikonfirmasi.
Atik menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan setelah Kepala Kejari Kota Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.
"Tindakan penggeledahan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat Protokol Kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)," ujarnya. (Ardi/TN3).