LEBAK, TitikNOL - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Banten, melakukan pendataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan pabrik Semen Merah Putih PT. Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Selasa (30/4/2019).
Timpora yang terjun ke PT. Cemindo Gemilag berjumlah sebanyak 38 orang, dipimpin oleh Syamsul Efendi Sitorus, kepala kantor Imigrasi kelas satu Serang, Provinsi Banten.
Kepada TitikNOL, Syamsul Efendi Sitorus, Kanim kelas satu Serang mengatakan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT. Cemindo Gemilang berjumlah sebanyak 267 orang.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Timpora, tidak ditemukan pelanggaran dokumen keimigrasian TKA. Sebab kata Syamsul, TKA sebanyak 267 orang itu memiliki Izin tinggal terbatas (Itas).
"Kami sudah selesai melakukan pendataan dan tidak menemukan pelanggaran, terkait jumlahnya sebanyak 267 orang TKA. Semua pemegang izin tinggal terbatas (Itas)," kata Syamsul kepada TitikNOL.
"Di ruang rapat PT. Cemindo, saya sampaikan kepada seluruh anggota Timpora untuk mengecek ke lapangan. Info dari kawan-kawan (Timpora) di lapangan TKA menunjukan izin tinggal terbatas (Itas)," terang Syamsul menambahkan. (Lib/Gun/red)