Sabtu, 5 April 2025

Tinggal Sekosan, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Pasangan yang diduga bukan suami - istri saat diamankan di kantor kelurahan. (Foto: TitikNOL)
Pasangan yang diduga bukan suami - istri saat diamankan di kantor kelurahan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Jajaran pegawai di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mengamankan satu pasangan bukan suami-istri atau diduga kumpul kebo.

Pasangan itu tinggal bersama di sebuah kontrakan di Lingkungan PGRI Timur RT 03 RW 07, Kelurahan Masigit sejak lima bulan terakhir.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pasangan remaja ini diamankan setelah pihak Kelurahan Masigit mendapat laporan dari masyarat yang mengaku resah dengan pasangan remaja tersebut.

Saat didatangi petugas ke kontrakannya, pasangan remaja yang masih berusia belasan tahun itu tidak memiliki buku nikah atau surat nikah, tapi mereka tinggal bersama selayaknya suami-istri.

Bukan hanya itu saja, keduanya juga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lainnya.

Pasangan remaja yang diamankan itu berinisial S (20) dan G (19). Keduanya diamankan ke Kantor Kelurahan Masigit untuk diberikan pengarahan dan penyuluhan.

Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Masigit, Ihya'ul Ulumuddin mengatakan, kedua remaja tersebut diamankan karena telah meresahkan masyarakat.

"Yang bersangkutan kita amankan disaat kita melakukan monitoring. Terus warga juga katanya sudah merasah resah, makanya mereka langsung kita amankan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya, Selasa (12/2/2019).

Ihya'ul Ulumuddin menungkapkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan operasi yustisi rutin di kosan dan kontrakan yang ada di wilayah Kelurahan Masigit. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi hal-hak yang tidak diinginkan.

"Kita akan meningkatkan pengawasan, hal itu untuk mengantisipasi maraknya penghuni kosan dan kontrakan yang kumpul kebo dan tidak memiliki identitas di wilayah Kelurahan Masigit," imbuhnya.(Ardi/TN1).

Komentar