SERANG, TitikNOL - Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri tinjau langsung penertiban relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Induk Rau (PIR). Senin, (2/9/2019).
Pantauan dilokasi, kedua pimpinan Ibu Kota Serang tersebut datang di PIR sekira pukul 14:15 WIB. Baru lima langkah turun dari mobil, salah satu pedagang yang bernama Madsuta nagmuk mengungkapkan kekesalannya sekaligus menghadang Walikota dan Wakil Walikota Serang.
Kaget dengan kondisi tersebut, sontak Wakil Walikota Serang Subadri merangkul Madsuta dan meredamkan amarahnya.
"Waduh kenapa ini. Udah-udah pak, dimana masalahnya mari kita ngobrol," katanya kepada Maduta.
Madsuta pun menuturkan, dirinya keberatan lapak milik saudaranya akan di robohkan oleh alat berat. Sebab, didalam warung tersebut masih ada barang dagangan dan peralatan milik saudaranya yang belum sempat diangkut.
"Saya cuma minta waktu buat merapikan barang dagangan saudara saya. Kasihan pak, dia (saudaranya) menghidupi keluarganya dari berdagang," tuturnya.
Menurutnya, emosinya menyulut setelah dirinya memohon pada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang untuk meminta kebijaksanaan, namun hal itu tidak digubris dengan alasan sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan sesuai Surat edaran.
"Saya sudah minta ke petugas Satpol-PP, tapi nggak di tanggapi dan memaksa mau merobohkan," ungkapnya.
Kemudian setelah berunding, akhirnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan tenggat waktu pada Madsuta untuk merapikan barang-barang dagangan saudaranya hingga hari kamis (5/9).
"Saudara saya lagi pulang. Udah di kasih waktu sampai selama tiga hari untuk membereskan. Rencananya lapaknya mau dirobohkan sendiri," tukasnya. (SON/TN2)