BANTEN, TitikNOL - Polres Serang Kota sudah mengamankan dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok terkait kasus pemukulan terhadap tenaga kerja lokal di area proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7, yang berlokasi di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, saat ini dua TKA yang diamankan tersebut sampai masih menjalani pemeriksaan.
"Yang diamankan ada dua orang TKA, tapi pelaku utamanya satu yang melakukan pemukulan. Sementara yang satunya ikut mengetahui proses pemukulan," kata AKBP Komarudin usai melakukan mediasi antara tenaga kerja lokal dengan managemen Shenhua Guohua Indonesia Jawa 7 Power Plant Projet (SGPJB) areal PLTU Jawa 7, Minggu (9/9/2018).
Baca juga: Tenaga Kerja Lokal Meminta TKA Tiongkok Pelaku Pemukulan Diproses Hukum
Terkait adanya tuntutan dari para tenaga kerja lokal agar TKA asal Tiongkok yang melakukan pemukulan agar diproses secara hukum, Kapolres berjanji akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Kapolres menambahkan, guna kepentingan penyelidikan, pihaknya juga memeriksa dokumen yang dimiliki oleh kedua orang TKA tersebut.
"Proses ini terus berjalan, langkah yang kita lakukan meminta dokumen pelaku berupa paspor dan kitasnya kita periksa. Yang bersangkutan bisa sebagai tersangka atau tidak sedang kita periksa sambil menunggu hasil visum dari dokter," ungkapnya.
Sementara terkait dengan kasus ini, manajemen Shenhua Guohua Indonesia Jawa 7 Power Plant Projet (SGPJB) areal PLTU Jawa 7 masih bungkam. (Ardi/TN1).