Jum`at, 22 November 2024

TKA Jadi Buruh Kasar di PT Cemindo, Disebut Tak Memiliki Izin yang Jelas

TKA buruh kasar di pembangunan Pabrik Semen Merah Putih tahap I (pertama) di Kecamatan Bayah pada tahun 2015 lalu. (Dok TitikNOL)
TKA buruh kasar di pembangunan Pabrik Semen Merah Putih tahap I (pertama) di Kecamatan Bayah pada tahun 2015 lalu. (Dok TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Banyaknya Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Kecamatan Bayah yang Bekerja di Line II Pembangunan Pabrik Semen Merah Putih Milik PT. Cemindo Gemilang atas Pemberi Kerja PT. Sinoma Engineering Indonesia menimbulkan kesenjangan terhadap kesempatan pekerjaan tenaga kerja lokal disoal sejumlah elemen masyarakat.

Dikonfirmasi, Pegawai Pengawas TKA pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, Luky Achmad Rizal menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadisnaker Provinsi Banten terkait adanya permasalahan TKA pekerja kasar di proyek pembangunan pabrikasi Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah.

"Saya sudah sonding ke pak Kadis dan pak Kabid, perintah beliau adalah segera untuk turun ke lapangan,"ujar Luky kepada TitikNOL melalui pesan WhatsAppnya, kemarin.

Baca juga: Terkait TKA Pekerja Kasar di Proyek PT. Cemindo, DPRD Lebak Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Saat ini kata Luky, untuk turun ke lapangan, pihaknya tengah menunggu Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kadisnaker Provinsi Banten. Menurut Luky, TKA di PT. Cemindo Gemilang yang direport menguruskan dokumen legalitas TKA, tercatat total 181 orang.

Disinggung jika terdapat TKA di PT.Cemindo itu pekerja Unskilled, tindakan dan langkah konkrit apa dari pengawas TKA. Luky menyebut, pihaknya segera merekomendasikan pencabutan izin kerja kepada instansi terkait dan melakukan pendataan ulang.

"Kita akan rekomendasikan pencabutan ijin kerja kepada instansi terkait, yang menerbitkan perizinan tersebut. Setelah di cabut, jika TKA tersebut masih berada di lokasi kerja baru tindakan berikutnya dilakukan dengan meminta TKA itu keluar dari lingkungan kerja. Kan perizinan yang mengeluarkan bukan Disnaker,"tegas Luky.

Dilain pihak, Budi Supriadi, PT. Sinoma mempekerjakan TKA di Line II, Pembangunan Semen Merah Putih milik PT. Cemindo Gemilang dalam Posisi/Jabatan Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh Tenaga Kerja Lokal.

Dimana lanjut Budi, TKA asal Tiongkok tersebut dalam posisi pekerjaan kasar bukan sebagai Instruktur atau tenaga ahli, sebagian ada yang bekerja sebagai Tukang (Besi dan Las) serta bagian gudang (melakukan pencatatan keluar masuk barang), yang nyata pekerjaan tersebut dapat diekrjakan oleh Tenaga kerja lokal.

“WNA yang menajdi TKA di Bayah lebih parah lagi tidak bisa berbahasa Indonesia, selain itu mereka bekerja kasar sebagai tukang (besi dan las), lebih sedikit hebat lagi sebagai pencatat keluar masuk barang, ini selain dari Manajemen PT. Sinoma itu sendiri, sebagaian besar kerja dilapangan dengan posisi pekerja kasar”terang Budi, Minggu (3/3/2019).

Sebagai Warga Bayah lanjut Budi, Dirinya mengaku prihatin memperhatikan Kondisi tersebut. Padahal, Pekerjaan itu bisa dilakukan oleh warga Bayah.

Kata Budi, bila memperhatikan aktivitas/Jabatan/Posisi Pekerjaan TKA dan Mekanisme Penggunaan TKA sebagaimana UU. 13 Tahun 2003, Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri nomor 10 Tahun 2018, diduga sebagian TKA di PT. Sinoma yang bekerja di Pembangunan Line II semen Merah Putih tidak memiliki Izin yang Jelas.

“Jika pun mereka Memiliki Izin dan RPTKA dengan Kenyataanya bekerja Kasar dilapangan, diduga ada Konspirasi di Level yang membuat Kewenangan pada Direktorat Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (BINAPENTA), masa iya Pemerintah menerbitkan Izin yang faktanya mereka (TKA-Red) bekerja sebagai Pekerja Unskilled, atau bisa saja ada manipulasi data informasi dari PT. Sinoma sebagai pemberi kerja terhadap Pemerintah”tandasnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum di Kabupaten Lebak, Yayan Sumaryono SH mengatakan, jika ada kelalaian dalam pengawasan TKA, ini merupakan perbuatan melawan hukum.

"Karena tiap-tiap yang memiliki jabatan wajib melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana yang di emban oleh jabatanya. Tidak melaksanakan tugasnya berarti tidak melaksanakan sesuai jabatanya,"papar Yayan.

Selain itu Yayan menyebut, dalam hal itu juga tentang hak asasi manusia dalam bidang ekonomi sosial budaya, pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan kehidupan yang layak untuk warga negaranya dalam hal ketenagakerjaan.

"Pemerintah diwakili oleh Disnaker untuk memberikan pekerjaan yang layak terhadap warga negara, namun jika pekerjaan itu diambil oleh TKA dan adanya pembiaran oleh pemerintah dan menimbulkan terlanggarnya hak-hak warga negara. Maka bisa kita pertanyakan ini masuk HAM atau bukan,?"ucap Yayan seraya bertanya. (Gun/TN2)

Komentar