Tok! Tarif Angkutan di Banten Naik 20 Persen

Kadishub Banten, Tri Nurtopo. (Foto: TitikNOL)
Kadishub Banten, Tri Nurtopo. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dishub Banten menaikan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Banten naik 20 persen.

Keputusan itu hasil dari kesepakatan Organisasi Angkutan Darat (Organda), kepolisian, dan pihak lainnya yang bersangkutan.

"Yang jarak jauh rata-rata 20 persen. Terus ada hitungan kami juga," kata Kadishub Banten, Tri Nurtopo, Jumat (9/9/2022).

Tri mengatakan, naiknya tarif AKDP 20 persen tinggal menunggu persetujuan Gubernur Banten.

"SK kami siapkan tinggal nanti kebijakan gubernur," ucapnya.

Menurutnya, tarif AKDP yang baru akan diberlakukan mulai 12 September 2022 setelah ditandatangani Gubernur Banten.

"Mudah-mudahan ini sore beres diketiknya karena disesuaikan dengan Biro Hukum. Insya Allah hari senin," ujarnya. (TN3)

Komentar