SERANG, TitikNOL - Ratusan buruh lakukan aksi unjukrasa menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (21/7/2020).
Dalam rangkaian aksinya, mereka membawa poster sebagai kecaman dan tuntutan terhadap pemerintah. Tidak hanya itu, para buruh pun memblokir arus jalan raya Palima-Boru, KP3B. Sehingga arus lalu lintas hanya bisa menggunakan satu jalur jalan.
Salah satu massa aksi Asep Saepulloh mengatakan, pengesahan RUU Omnibus Law merupakan salah satu kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat. Mereka menilai rancangan tersebut hanya akan menguntungkan para investor. Ditambah, dalam situas pandemi Covid 19 dinilai akan memperburuk kesejahteraan para buruh.
"Kami tetap berupaya menolak upaya UU Omnibuslaw yang sudah masuk Prolegnas. Pemerintah masih berupaya untuk mensahkan," katanya saat berorasi.
Menurutnya, RUU Omnibus Law hanya akan mendatangkan masalah baru. Para buruh akan diperas keringatnya tanpa memikirkan untuk kesejahteraan. Mengingat, salah satu poin dalam rancangan Omnibus Law akan memberikan keleluasaan perusahaan untuk memberhentikan karyawannya.
"Gudang permasalahan akan lahir dari aturan UU itu. Pembrangusan terhadap serikat buruh akan dibranguskan. PHK akan seenaknya, peralihan akan seenaknya dengan kondisi sekarang," ungkapnya.
Maka, pihaknya meminta kepada DPRD Provinsi Banten yang merupakan representasi wakil rakyat untuk mengajukan keberatan terhadap Pemerintah Pusat agar membatalkan RUU Omnibus Law.
"Segudang masalah yang akan mengikuti dari UU akan menurukan tingkat kesejahteraan buruh di Indonesia," terangnya.
Hingga kini, unjukrasa buruh masih berjalan. Ada sebagian perwakilan buruh yang masuk ke dalam Gedung DPRD Provinsi Banten untuk melakukan audiensi. (Son/TN1)