LEBAK, TitikNOL – Pasca penutupan Toserba milik PT. Dzikri Anwar yang berlokasi di jalan Arif Rahman Hakim Kampung Pasar Keong, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, membuat beragam tanggapan muncul dari masyarakat.
Salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Enden Wahyudin mengatakan, jika memang penutupan berkaitan dengan pelanggaan ketentuan perizinan yang dikeluarkan, maka Pemkab Lebak harus berlaku adil untuk semua toserba dan waralaba.
Soalnya, menurut Enden, jangan - jangan waralaba atau toserba sejenis yang tidak berizin tidak hanya di Kecamatan Cibadak saja.
"Jika di wilayah kecamatan lain itu ada waralaba atau toserba sejenis yang tidak berizin atau berafiliasi dengan Indomaret seperti Toserba milik PT Dzikri Anwar, maka Satpol PP selaku pelaksana penegak Perda harus berani menutup," ucap Endin.
Apalagi, Enden meyakini, Satpol PP setempat mengetahui mana saja waralaba atau toserba yang berizin dan tidak memiliki izin namun beroperasi di wilayah kabupaten Lebak.
Baca juga: Malam-malam, Satpol PP Lebak Tutup Paksa Toserba di Cibadak
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Lebak Alkadri mengatakan, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya sudah mengintruksikan kepada para Camat di Lebak untuk menginventarisir keberadaan toserba atau Waralaba di wilayah kecamatan masing-masing. Tak hanya mendata, mereka juga diminta melaporkan apabila terdapat toserba atau waralaba yang melanggar ketentuan perizinan dan tidak memiliki izin operasional.
"Ibu bupati sudah meminta para camat untuk menginventarisir keberadaan toserba atau waralaba yang menyalahi ketentuan perizinan dan atau tidak memiliki izin di wilayah kecamatan masing-masing. Bila ditemukan diminta untuk segera dilaporkan ke ibu Bupati, tapi sampai saat ini memang belum ada laporan secara tertulis ke kita (Satpol-PP). Kalau ada pasti kita akan lakukan tindakan penutupan," pungkas Alkadri. (Gun/Rif)