Total Kelebihan Bayar Proyek RSUD Banten 8 Lantai dan Stadion Sport Center Rp5 Miliar

Wakil Gubernur Banten Andika Gazrumy saat menerima hasil laporan pemeriksaan dari BPK. (Foto: TitikNOL)
Wakil Gubernur Banten Andika Gazrumy saat menerima hasil laporan pemeriksaan dari BPK. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, mencatat Rp5 miliar anggaran yang harus dikembalikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas temuan pada dua proyek mercesuar.

Temuan itu tentang kelebihan bayar pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten 8 lantai dan pembangunan Stadion di Kawasan Sport Center (multiyears).

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov Banten telah melakukan aksi strategis atas laporan hasil pemeriksaan BPK.

"Termasuk kelebihan pembayaran juga sudah mulai untuk diselesaikan. Setelah 60 hari ini insya allah sudah selesai," katanya, Kamis (30/12/2021).

Ia mengaku total temuan pada pembangunan RSUD Banten 8 lantai, pembangunan Stadion, dan termasuk pemeliharaan jalan.

"Total Rp5 miliar, sport center sama RSUD 8 lantai, termasuk pemeliharaan jalan. Jadi keseluruhan," ungkapnya.

Dari total temuan itu, Pemprov Banten baru mengembalikan Rp1,5 miliar. Selebihnya akan dilakukan pengembalian oleh intansi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut.

"Kelebihan pembayaran, yang sudah dibayar Rp1,5 miliar, sedikit lagi. Setelah ada LHP segera dikembakikan ke kasda," jelasnya.

Bahkan, pihaknya telah mengintruksikan kepada Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menindaklanjuti hasil temuan BPK.

"Sebelum ini kami melakukan langkah strategis. Kami telah memerintahkan OPD terkait untuk langsung menindaklanjuti, tinggal sisanya," paparnya. (TN3)

Komentar