SERANG, TitikNOL - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Murtopo, enggan berkomentar terkait sejumlah trayek damri yang telah melanggar peraturan gubernur (Pergub). Alasannya, karena menurut Tri, ada kondisi khusus di lapangan.
"Karena ada hal-hal khusus yang saya enggak boleh komentar. Itu mendingan pihak pengelolanya Hendra aja, ada kondisi khusus di lapangan," katanya Rabu (19/12/2018).
Diketahui, trayek damri di Banten telah melanggar Pergub Nomor 44 tahun 2016 tentang Tarif Jarak Batas Atas Dan Tarif Jarak Batas Bawah Kendaraan Bis Umum Angkutan Penumpang Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Wilayah Provinsi Banten.
Baca juga: Duh! Tarif DAMRI di Banten Langgar Peraturan Gubernur
Contohnya seperti trayek damri Merak-Serang-Pandeglang-Saketi-Malingping, yang menggunakan tarif sebesar Rp50 ribu untuk perjalanan dari Serang menuju Malingping. Tarif ini \yang sama dengan kendaraan angkutan umum milik swasta.
Padahal, dalam pergub tersebut, dinyatakan bahwa tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah ditetapkan paling tertinggi hanya Rp35.000 dan tarif terendah hanya Rp21.000.
Ketika ditanya kembali terkait aturan pergub, Tri Murtopo menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung hal itu kepada pihak pengelola damri.
"Dia (Pengelola damri) sudah ngomong ada hal-hal khusus. Makanya suruh ketemu aja langsung. Mendingan komunikasi dengan sana, biar jawab apa yang ada dia pegang bukti. Karena saya enggak pegang buktinya," ungkapnya. (Tolib/TN3)