Triwulan Pertama, Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Serang Capai 17 Kasus

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Toyalis. (Foto: TitikNOL)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Toyalis. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang masih tinggi. Hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh elemen masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Toyalis mengatakan, kasus kekerasan perempuan dan anak dari Januari hingga April 2020, sebanyak 17. Kasus itu didominasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur sebanyak 10 orang.

"Kekerasan seks paling banyak 10 kasus pada anak dari unur 17 tahun ke bawah ya. Kemudian kekerasan pada perempuan KDRT 3 orang, lalu gara-gara rebutan anak, anak jadi terlantar, kekerasan anak dipukuli dan anak satu orang disodomi," katanya saat ditemui di salah satu hotel Kota Serang, Senin (12/4/2021).

Ia mengungkapkan, korban kekerasan seksual tersebar di seluruh kecamatan di Kota Serang. Pelaku kekerasan mayoritas dilakukan oleh orang terdekat korban. Biasanya, pelaku dan korban masih dalam satu lingkungan. Bahkan, ada juga anak yang menjadi korban seksual dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

"Kejadiannya oleh ayah tirinya, keluarganya juga, tetangganya ada, temannya ada, kakak ipar ada. Tidak jauh dari lingkungan pelakunya," ungkapnya.

Untuk melakukan pencegahan, Pemerintah Kota (pemkot) Serang telah membentuk Forum Anak sebagai sarana edukasi kekerasan perempuan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi bahaya kekerasan pada perempuan dan anak di tiap kecamatan yang ada di Kota Serang.

"Pencegahannya kita bentuk forum anak agar diberi pendidikan, hak-haknya. Orangtua tolong mengawasi anaknya. Sosialisasi sudah dilakukan ke kecamatan-kecamatan," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan perlindungan hukum dengan melaporkan kekerasan seksual anak kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.

"Wilayah tersebar. Langkah hukum semua kita laporkan ke PPA Polres Serang kalau kekerasan seks," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar