LEBAK, TitikNOL - Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Lebak dalam menindak pengangkut pasir basah kembali dipertanyakan.
Pasalnya, kendaraan yang mengangkut pasir basah di sejumlah ruas jalan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak masih dibiarkan berkeliaran.
Seperti yang terpantau di jalan Maulana Hasanudin atau tepatnya di Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak pada Kamis (13/7/2017) pagi. Di lokasi itu, petugas hanya melakukan pungutan kepada truk yang melintas tanpa melakukan penilangan.
Dua petugas yang sedang berjaga, terlihat santai sambil memberikan karcis retribusi berwarna kuning kepada sejumlah sopir dan kondektur truk pengangkut pasir.
Ditemui wartawan di Posko TPR, Dede anggota Dal Ops Dishub Lebak yang sedang memberikan karcis kepada salah seorang sopir truk pengangkut pasir basah mengaku bosan melakukan penilangan terhadap para sopir pengangkut pasir basah dan melebihi tonase.
Kata Dede, meski sudah sering ditilang para sopir masih tetap membandel dan kembali mengangkut pasir basah.
"Bosan pak kalau kami tilang, sudah sering kami tilang tapi mereka besoknya angkut pasir basah lagi. Lagian sekarang saya lagi enggak pegang surat tilang," kilah Dede.
Sementara itu, sejumlah sopir truk pengangkut pasir basah dan melebihi tonase yang berhasil diwawancarai TitikNOL di depan Posko TPR Jalan Maulana Hasanudin, mengaku membeli pasir basah dari lokasi tambang pasir PT. Dodo Aneka Karya Sejati dan lokasi milik AMS alias Abah Mochamad Sukarna di lokasi tambang Pasir Roko, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga. (Gun/red)