CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengamankan tiga truk tanki muatan BBM jenis solar di Jalan Cilegon - Bojonegara. Tiga truk tanki itu diamankan karena diduga melanggar penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, dari tiga truk tanki yang diamanakan itu hanya satu yang berisi BBM yakni sebanyak 8.000 liter.
"Satu truk tanki dengan nomor polisi B 9028 WFU yang berisi BBM sudah kita amankan di Mapolres Cilegon. Sedangkan yang dua truk lainnya sudah kita lepaskan karena kosong. Terus beberapa sopir dan kenek, termasuk pihak PT PPS selaku pemilik truk tanki juga kita lakukan pemeriksaan," kata AKP Dadi Perdana Putra, Jumat (28/9/2018).
Untuk menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsisi, polisi akan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak dari PT Ocean dan PT Insano yang bekerjasama dengan PT PPS.
"PT PPS itu hanya izin trucking, kemudian PT Ocean yang punya izin edar BBM-nya. Sedangkan PT Insano ini yang punya BBM. Makanya sekarang masih kita telusuri untuk mengetahui ada tidaknya penyalahgunaan dalam proses pendistribusian BBM bersubsidi tersebut," jelasnya. (Ardi/TN3)