TANGSEL, TitikNOL - Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) menyindir adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mulai genit di Pilkada Tangsel 2020. Kelakuan ASN itu dilakukan dengan cara mulai memajang foto diri sebagai kandidat calon Wali Kota Tangsel.
Menurut Truth, perilaku ASN tersebut dirasa melanggar kode etik ASN. Pasalnya, berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN telah secara tegas menyebutkan bahwa perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, ASN pun diwajibkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Truth, Jupri Nugroho kepada TitikNOL menyampaikan, undang-undang tersebut juga mengatur tentang kode etik dan kode perilaku agar ASN mampu menjaga sikap hingga tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Hal itu, kata Jupri, termasuk tidak menyalahgunakan informasi internal negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapatkan atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
"Di samping itu, masih ada pula batasan yang termuat pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak yahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019 dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019,"jelas Jupri Nugroho, Senin (17/6/2019).
Disamping itu, Jupri membeberkan apa yang harus dilakukan ASN dalam bertindak dan berperilaku sesuai aturan. Kata dia, seluruh ASN harus berlandaskan pada kepatuhan terhadap konstitusi, pemahaman tentang virtuous citizen, pemahaman tentang kepentingan publik, juga pemahaman tentang kebajikan.
"Itulah salah satu fungsi pokok kehadiran ASN di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas,"bebernya.
Meski begitu, aktivis pegiat anti korupsi itu mengingatkan terhadap ASN terkait dengan proses pelaksanaan Pilkada Tangsel kedepan. Jika kedepannya masih ada sejumlah nama ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke pihak yang berwenang.
Untuk itu, Truth berharap ASN di Pemkot Tangsel jangan sampai terjebak dan terjadi penyalahgunaan jabatan sebagai abdi negara hanya karena adanya kepentingan dan ambisi pribadi tentang kekuasaan politik. (Don/TN2).