Selasa, 17 September 2024

Tuding Banyak Kepentingan Elit, Mahasiswa Demo Tolak RKUHP

Aksi demontrasi Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menolak Revisi Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Jl Jendral Soedirman, Senin (23/9/2019). (Foto: TitikNOL)
Aksi demontrasi Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menolak Revisi Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Jl Jendral Soedirman, Senin (23/9/2019). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), lakukan aksi demontrasi untuk menolak Revisi Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Jl Jendral Soedirman, Senin (23/9/2019).

Pasalnya, para mahasiswa menuding, pengesahan RKUHP tersebut merupakan bagian kepentingan kaum elit. Sebab banyak pasal dalam rancangan RKUHP yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Serang Arman Maulana mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini telah merancang sederet aturan yang sama sekali tidak mencerminkan watak kerakyatan. Malah cenderung memuat kepentingan elit dan ingin membumihanguskan rakyat sendiri.

"Melalui rancangan RKUHP ini adalah produk hukum yang tidak pro pada kepentingan masyarakat. Kami curiga DPR ada main mata dengan para elit yang memiliki kepentingan demi meraup keuntungan pribadi," katanya saat berorasi.

Ia menyebutkan, kondisi masyarakat Indonesia kian hari semakin pelik dan tertindas akibat produk-produk wakil rakyat yang tidak membawa aspirasi rakyat.

Di sisi lain dengan disahkannya RKUHP, mahasiswa menilai parlemen sedang mencoba memperkuat posisi elit dengan mengatasnamakan penguasa dan umum.

"Wakil rakyat kita mandul kawan-kawan. DPR seharusnya menjadi mandataris rakyat hari ini ternyata telah berkhianat dan tidak merefresentatifkan sumpahnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, Dalam rancangan RKUHP banyak pasal-pasal yang kontroversial. Diantaranya, delik penghinaan terhadap Presiden atau Wakil presiden pasal 218-220, delik penghinaan terhadap lembaga negara pasal 353-354 dan delik penghinaan pemerintah yang sah pasal 240-241.

"Permasalahan di Indonesia semakin meluas karena lambatnya respon pemerintah atas peraturan. Terlebih jika RKUHP disahkan, ini mengartikan demokrasi hari ini dikebiri," ungkapnya.

Maka para mahasiswa menuntut tolak RKUHP, laksanakan reforma agraria sejati, tolak skema politik upah murah, ciptakan produk hukum yang pro terhadap rakyat. (Son/Tn1)

Komentar