Sabtu, 5 April 2025

Tuding Bersekongkol dengan Spekulan Tanah Proyek SUTT, Mahasiswa Demo Kades Bojongjuruh

Aksi unjukrasa di depan kantor desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Senin (1/7/2019). (Foto: TitikNOL)
Aksi unjukrasa di depan kantor desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Senin (1/7/2019). (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Puluhan warga yang tergabung di Gerakan Mahasiswa Banjarsari (GEMARI), menggelar aksi unjukrasa di depan kantor desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Senin (1/7/2019).

Dalam aksinya, mahasiswa meminta Bupati Lebak mencopot jabatan Sukmajaya selaku Kades Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari.

Pasalnya, Kades tersebut dianggap bersekongkol dengan Spekulan tanah dalam pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT. PLN (persero) sehigga merugikan masyarakat.

"Mundur dan copot jabatan Kades, karena sudah tidak layak lagi sebagai pemimpin rakyat di desa Bojongjuruh. Karena kades sudah banyak melakukan pelanggaran dan membiarkannya begitu saja dengan sengaja dan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara penuh selaku kades," ujar Irfan korlap aksi.

Selain itu, mahasiswa juga mendesak agar dilakukan negosiasi ulang dengan masyarakat soal nilai pembayaran kompensasi lahan kepada puluhan warga, yang lahannya terdampak proyek pembangunan SUTT tersebut.

"Kami mendesak agar dilakukan negosiasi soal potongan 65 persen untuk spekulan dan 35 persen untuk masyarakat, menjadi 85 % untuk masyarakat yang harus dibayarkan," beber Irfan.

Menurutnya, sesuai Permen ESDM, sudah terbukti jelas bahwa Kades membantu (Kongkalikong) memperlancar pihak spekulan dalam hal merampas, mencuri secara terang-terangan hak masyarakat yang seharusnya masyarakat diuntungkan justru malah sebaliknya.

"Masyarakat sangat dirugikan oleh adanya pihak spekulan ini, tegakkan keadilan hak masyarakat yang sudah dirampas," tukas Irfan.

Hal senada dikatakan Suni (35) salah seorang warga yang lahan tanahnya terkena dampak proyek pembangunan SUTT di desa tersebut.

Menurutnya, terdapat sekitar 38 orang warga yang dirugikan akibat adanya persekongkolan oknum Kades dan oknum perangkat desa dengan spekulan tanah pada pengadaan lahan untuk proyek pembangunan SUTT.

"Saya sendiri siap mengembalikan uang dari spekulan itu, kami minta dilakukan negosiasi ulang soal potongan yang mencapai 65 persen," tegas Suni.

Hingga berita ini dilansir, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kades Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari. (Gun/Zal/red).

Komentar